Langsung ke konten utama

PMK NOMOR 6/PMK.010/2017 TTG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.010/2017

TENTANGPENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG

DAN 

PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR




silakan di download pada  link berikut : NOMOR 6/PMK.010/2017 



Postingan populer dari blog ini

SOP Purchasing Impor

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Purchasing Impor Berikut contoh SOP : sebagai catatan masing-masing perusahaan bisa berbeda sesuai kebuutuhan dan kepentingannya. download disini

ISTILAH EKSPORT IMPORT

Shipper  :  Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas  didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading,  Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan). Consignee  :  Consignee adalah  Importir atau si Penerima barang. Nama  dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan). Notify Party  :  Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang expo...

IMPOR BARANG KIRIMAN (PJT)

IMPOR BARANG KIRIMAN Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. PJT yang melakukan custom di surabaya adalah : 1. TNT kecuali dari negara USA, dan Vietnam 2. DHL dari semua negara asal Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note  memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD l,500. 00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan  Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. Consignment Note sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat elemen da...