IMPOR BARANG KIRIMAN
Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
PJT yang melakukan custom di surabaya adalah :
1. TNT kecuali dari negara USA, dan Vietnam
2. DHL dari semua negara asal
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD l,500. 00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Consignment Note sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat elemen data:
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. negara asal;
c. berat kotor;
d. biaya pengiriman;
e. asuransi, apabila ada
;f. harga barang;
g. mata uang;
h. uraian jumlah dan jenis barang;
i. HS code, apabila ada;
J. nama dan alamat pengirim
k. nama dan alamat penerima;
l. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
m. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada
a. nomor identitas Barang Kiriman;
b. negara asal;
c. berat kotor;
d. biaya pengiriman;
e. asuransi, apabila ada
;f. harga barang;
g. mata uang;
h. uraian jumlah dan jenis barang;
i. HS code, apabila ada;
J. nama dan alamat pengirim
k. nama dan alamat penerima;
l. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
m. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada
Untuk melakukan import dengan menggunakan akun importir sebaiknya dilakukan oleh importir sendiri, tidak dilakukan oleh eksportir menghindari penyalahgunaan akun.
untuk pembuatan AWB minimal dibutuhkan :
1. packing list (ada dimensi, berat/ volume dan qty colly)
2. Invoice
3. dokumen lain-lain