Langsung ke konten utama

INCOTERM

INCOTERM

International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Penentuan syarat penyerahan barang dalam kegiatan export dan import (terms of delivery) dari penjual kepada pembeli sangat penting dilakukan. Semua itu bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses pengiriman barang. Semua ini di anggap penting karena berkaitan dengan masalah biaya dan resiko dalam setiap prosesnya. Dengan adanya ketentuan terms of delivery, maka akan terlihat jelas pembagian biaya dan resiko dari masing-masing pihak.

Berikut Tabel untuk mempermudah memahaminya :


Terms
Kewajiaban eksportir
Kewajiban importir
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir
EXW (Ex Works)
Mempersiapakan barang untuk dikirim.
Mengambil barang di tempat yang disebutkan.
Barang diambil di tempat yang disebutkan, seperti gudang eksportir, kantor, atau lokasi mana pun yang disebutkan

Menanggung hampir semua risiko dan biaya selama proses pengiriman.


Mengurus dokumen ekspor dan impor serta kepabeanan.





FCA (Free Carrier)
Bertanggung jawab atas risiko dan biaya sampai diserahkannya. barang kepada Carrier
Menanggung biaya dan risiko dari barang sudah berada di tangan Carrier
Saat barang diserahkan ke Carrier.
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan kepabeanan.





FAS (Free Alongside Ship)
Mengantar barang sampai disisi kapal.
Menanggung biaya dan risiko dari barang yang sudah di sisi kapal dan akan dimuat di kapal.
Saat barang sudah berada disisi kapal.
Menanggung biaya dan risiko sampai barang disisi kapal.
Mengurus dokumen impor dan kepabeanan.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






FOB (Free On Board)
Bertanggung jawab mengantar barang sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Menanggung biaya dan risiko dari barang sudah dimuat di kapal yang akan berlayar.
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya dan risiko sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya dalam rangka mengurus impor barang.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CFR (Cost and Freight)
Bertanggung jawab mengantar barang dan menanggung risiko sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Bertanggung jawab atas biaya dan risiko barang dari  pelabuhan di tempat importir sampai ke gudang importir
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya sampai barang tiba di pelabuhan destinasi.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya dalam rangka mengimpor barang.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CIF (Cost, Insurance and Freight)
Mengirim barang serta menanggung risiko  sampai barang berada di atas kapal.
Bertanggung jawab atas biaya dan risiko barang dari  pelabuhan di tempat importir sampai ke gudang importir
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan destinasi.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CPT (Carriage Paid To)
Mengirim barang serta menangung biaya pengiriman barang tersebut sampai di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang dari saat barang tiba di tempat yang disebutkan.
Saat barang diserahkan ke carrier
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.





CIP (Carriage, Insurance, Paid to)
Bertanggung jawab mengirim barang serta menangung biaya pengiriman dan asuransi barang tersebut sampai di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang dari saat barang tiba di tempat yang disebutkan.
Saat barang diserahkan ke carrier
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.





DAT (Delivery At Terminal)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di terminal yang telah disebutkan.
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di terminal yang telah disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor





DAP (Delivery At Place)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di tempat yang disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor





DDP (Delivery Duty Paid)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di tempat yang disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan impor serta kepabeanan.


Postingan populer dari blog ini

SOP Purchasing Impor

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Purchasing Impor Berikut contoh SOP : sebagai catatan masing-masing perusahaan bisa berbeda sesuai kebuutuhan dan kepentingannya. download disini

ISTILAH EKSPORT IMPORT

Shipper  :  Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas  didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading,  Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan). Consignee  :  Consignee adalah  Importir atau si Penerima barang. Nama  dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan). Notify Party  :  Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang expo...

IMPOR BARANG KIRIMAN (PJT)

IMPOR BARANG KIRIMAN Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. PJT yang melakukan custom di surabaya adalah : 1. TNT kecuali dari negara USA, dan Vietnam 2. DHL dari semua negara asal Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note  memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD l,500. 00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan  Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. Consignment Note sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat elemen da...